"Hingga saat ini, kami sebagai kuasa hukum mengalami kesulitan untuk bertemu dengan klien kami," kata M Hariadi Nasution, melalui pesan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Rabu, 28 April 2021.
Menurut Tim Kuasa Hukum Munarman yang memperkenalkan diri sebagai Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (TAKTIS), ada prosedur hukum yang akan dilanggar oleh pihak aparat jika Munarman tidak diberi akses ke pengacaranya.
M Hariadi Nasution menjelaskan, berdasarkan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP, Munarman seharusnya mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum yang dipilihnya sendiri, terlebih ancaman pidana yang dituduhkan padanya di atas 5 tahun sehingga wajib mendapatkan bantuan hukum.
M Hariadi Nasution juga menilai, cara-cara penangkapan Tim Densus 88 terhadap Munarman telah melanggar prinsip-prinsip HAM.
Dia menjelaskan, penangkapan yang dilakukan terhadap Munarman dengan cara menyeret paksa dari kediamannya, kemudian menutup mata yang bersangkutan saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya, telah menyalahi prinsip hukum dan HAM.
Hal itu dijelaskan dalam Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
M Hariadi Nasution juga menilai bahwa cara-cara paksaan semacam itu tidak perlu dilakukan oleh kepolisian karena Munarman adalah orang yang taat dan mengerti hukum.
Pihaknya juga sangat menyesalkan langkah kepolisian yang tidak melayangkan surat panggilan kepada Munarman sebelum terjadinya penangkapan.