PR BEKASI - Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar, menyampaikan bahwa perihal tindak pidana tidak melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan terorisme kepada pihak Kepolisian diakuinya dia sepakat.
"Taruhlah saya sepakat," kata Aziz Yanuar.
Akan tetapi, Aziz Yanuar menegaskan kalau berita atau kabar soal baiat itu sudah banyak beredar sejak 2018 atau 2019.
Baca Juga: Kawah Sileri Dieng Alami Erupsi Freatik, BPBD Banjarnegara Imbau Langkah Antisipasi
"Bahkan Bang Kapitra sendiri sudah mendengar itu dan mungkin sudah melihat kan?" ujar Aziz Yanuar, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube TvOneNews pada Jumat, 30 April 2021.
Dia menyebut kabar itu ramai di media massa, dan mempertanyakan jika seperti itu maka semua yang tidak melaporkan juga dapat dikenakan tindak pidana yang sama
Karena itu, semua masyarakat Indonesia yang sudah pernah melihat dan tidak melaporkan hal itu pun ikut kena, karena mengetahui.
"Itu kan banyak beritanya bahwa Munarman baiat ISIS dan sebagainya, argumennya seperti itu," ucapnya.
Baca Juga: IPB University Berhasil Kembangkan Teknologi Biointensif Padi, Produksi Meningkat Meski Minim Pupuk