Menurut dia, untuk bisa membawa kendaraan truk trailer dibutuhkan SIM khusus yang tidak didapatkan dengan mudah.
"Padahal jelas untuk mengendarai truk plat kuning ini membutuhkan SIM B2 umum, dimana untuk memperoleh SIM tersebut harus ada minimal usia 20 tahun dan punya SIM A2 umum selama kurang lebih satu tahun jadi prosesnya lama gitu," katanya.
"Kita imbau pengusaha agar lebih berhati-hati dan mengawasi petugas atau pengemudi angkutan orang maupun barang agar benar-benar melakukan tugasnya sesuai dengan surat-surat yang dipunya. Hal ini untuk menghindari terjadinya kecelakaan," katanya, menambahkan.***