Diketahui, Munarman ditangkap oleh Tim Densus 88 sekitar pukul 15.30 pada Selasa, 27 April 2021 di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan atas dugaan tindak pidana terorisme.
Pasca penangkapan Munarman tersebut, per harinya Mabes Polri masih terus menerima puluhan karangan bunga dari berbagai lapisan masyarakat.
Karangan bunga yang membanjiri Mabes Polri tersebut berisikan ucapan selamat, apresiasi, dan rasa terima kasih kepada Polri khususnya Tim Densus 88 yang telah berhasil menangkap Munarman.
Sementara itu, pihak kepolisian telah resmi menetapkan Munarman sebagai tersangka kasus tindak pidana terorisme.
Munarman menjadi tersangka lantaran diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Setelah penangkapan terhadap Munarman, Tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di bekas kantor FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, dan ditemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton, dan nitrat.
Tim Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan bahwa pihaknya berencana mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan dan status tersangka Munarman atas kasus tindak pidana terorisme.
Aziz Yanuar menjelaskan bahwa sejak penangkapan Munarman oleh Tim Densus 88, pihaknya pun langsung membentuk tim kuasa hukum yang berjumlah sekitar 40 orang.