Tanggapi Isu Perempuan Haid Boleh Puasa, Kader PKS: Feminis Zaman Sekarang Ngotot, tapi Abaikan Amal Perempuan

- 2 Mei 2021, 11:11 WIB
Kader PKS Akmal Sjafril turut menanggapi  isu perempuan haid boleh menjalankan puasa.
Kader PKS Akmal Sjafril turut menanggapi isu perempuan haid boleh menjalankan puasa. / Instagram/@malakmalakmal/

PR BEKASI - Seorang penulis sekaligus kader Partai Keadilan Sosial (PKS) Akmal Sjafril turut menanggapi isu perempuan haid boleh melaksanakan ibadah puasa.

Publik Indonesia dihebohkan oleh argumentasi yang menyatakan perempuan yang sedang haid diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah puasa.

Argumentasi tersebut disampaikan oleh Kyai Imam Nakha'i melalui akun Instagram Indonesia Feminis.

"(1) Tidak ada satu pun ayat Al-Qur'an yang melarang perempuan haid berpuasa, (2) perempuan yang haid lebih mirip disebut sebagai orang yang sakit.

Baca Juga: Respons Deklarasi Amien Rais, Waketum PAN: Ideologi Politik PAN dan Partai Ummat Berbeda

"(3) hadits Nabi yang diriwayatkan Ummhatul mukminin Sayyidah Aisyar ra, dan riwayat lainnya menyatakan bahwa Rasulullah hanya melarang shalat bagi perempuan haid, dan tidak melarang puasa," bunyi petikan argumentasi Kyai Imam Nakha'i dalam akun Instagram Indonesia Feminis.

Menanggapi hal tersebut, Akmal Sjafril, mengatakan feminis mengabaikan peran perempuan yang paling esensial, yakni menjadi ibu.

Tangkapan layar cuitan Akmal Sjafril.
Tangkapan layar cuitan Akmal Sjafril.

"Feminis zaman sekarang ngotot pengen shalat dan shaum di saat haid, tapi mereka abaikan amal perempuan yang tidak kenal libur, hari raya, siang-malam, bahkan tidak kenal jam yaitu: menjadi ibu," kata Akmal Sjafril.

Baca Juga: Imbas Larangan Mudik 2021, Tiket Bus di Terminal Pulo Gebang Naik hingga 50 Persen

Selain itu, Akmal Sjafril menyindir sejumlah kaum feminis dengan satire sebagai berikut.

"Surga di bawah telapak kaki ibu, tapi rupanya telapak kakimu menghendaki tempat yang lain," ujar Akmal Sjafril, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Minggu, 2 Mei 2021.

Sebagai informasi, Kyai Imam Nakha'i juga mengatakan ayat suci Al-Qur'an tidak menuliskan secara eksplisit larangan bagi perempuan haid untuk berpuasa.

"Ayat yang menjelaskan tentang haid hanya menegaskan dua hal, yaitu: (1) bahwa melakukan hubungan seks dengan penetrasi (jima') hukumnya haram, dan bahwa perempuan haid berada dalam keadaan tidak suci.

Baca Juga: Mahfud MD Akui Pemerintah Era Jokowi Koruptif dan Minta Rakyat Maklum, Yan Harahap: Aneh Memang, tapi Nyata

"Keadaan tidak suci hanya menghalangi ibadah yang mensyaratkan suci, seperti shalat dan sejenisnya. Sementara puasa tidak disyaratkan suci, yang penting 'mampu'melakukannya," bunyi petikan argumentasi Kyai Imam Nakha'i.

Argumentasi mengenai perempuan haid diperbolehkan menjalankan ibadah puasa kini memicu perdebatan sejumlah warganet, hingga tokoh publik di media sosial Twitter.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x