Kasus Antigen Bekas, Menko PMK Minta Perketat Pengawasan Limbah Medis

- 4 Mei 2021, 08:49 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang turut meminta kepada Manajemen pelayanan tes antigen untuk memperketat pengawasan limbah medis aga tidak terjadi lagi kasus daur ulang alat tes Covid-19 bekas.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang turut meminta kepada Manajemen pelayanan tes antigen untuk memperketat pengawasan limbah medis aga tidak terjadi lagi kasus daur ulang alat tes Covid-19 bekas. /Instagram/@muhadjir_effendy

PR BEKASI - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengimbau kepada Manajemen pengawasan untuk memperketat pengawasan limbah medis.

Hal itu terkait dengan adanya kasus penyalahgunaan alat rapid test antigen bekas yang dilakukan oleh oknum petugas medis di Kualanamu, Sumatera Utara.

Seperti yang diketahui bahwa lima orang tersangka yang terjerat kasus rapid antigen bekas tersebut, mendaur ulang kembali alat tes dengan menggunakan alkohol.

Baca Juga: Roy Suryo Sarankan Istana Lebih 'Rapi' Edit Foto hingga 'Bocor' di Belakang Tak Tampak

Menko PMK Muhadjir lalu meminta kepada pihak terkait agar kejadian ini tidak terulang kembali.

"Berdasar kejadian tersebut, saya mengimbau supaya tidak terjadi lagi kasus serupa. Itu hal yang tak bisa kita toleransi," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Kemenkopmk pada Selasa, 4 Mei 2021.

Ia juga mengatakan manajemen limbah harus lebih diperketat lagi agar tidak terjadi daur ulang limbah medis.

Baca Juga: Kemenhub Tegaskan Bus dengan Stiker Khusus Hanya untuk Keperluan di Luar Mudik Lebaran

"Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah manajemen limbah. Harus ditegakkan dengan ketat sehingga jangan sampai ada limbah medis yang didaur ulang untuk tujuan yang tidak baik," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Kemenko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x