Puluhan Pegawai KPK Tak Lulus Tes Wawasan Kebangsaan, Ferdinand: Ini Malapetaka Bagi Indonesia, Segera Pecat!

- 4 Mei 2021, 16:45 WIB
Eks Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean minta pemerintah segera berhentikan puluhan pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan termasuk Novel Baswedan.
Eks Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean minta pemerintah segera berhentikan puluhan pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan termasuk Novel Baswedan. /YouTube Ferdinand Hutahaean

"Independensi, netralitas, dan integritas lembaga
@KPK_RI 'mungkin' akan kembali pulih meraih kepercayaan masyarakat bila Novel Baswedan segera mundur atau diberhentikan dari KPK bersama puluhan pegawai yang tidak lolos wawasan kebangsaan. Setelah itu selidiki dugaan korupsi APBD Jakarta," tutur Ferdinand Hutahaean.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa puluhan pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan tidak lulus tes wawasan kebangsaan sebagai bagian dari proses alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menanggapi hal itu, Sekjen KPK Cahya H Harefa mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengumumkan hasil tes wawasan kebangsaan pegawainya sebagai bentuk transparansi.

Baca Juga: Mahfud MD Bantah Pernah Sebut 'Korupsi Bisa Dimaklumi': Terlalu Amat Bodohlah Kalau Saya Bilang Begitu

"Saat ini, hasil penilaian asesmen TWK (tes wawasan kebangsaan) tersebut masih tersegel dan disimpan aman di Gedung Merah Putih KPK, dan akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan KPK," kata Cahya H Harefa di Jakarta.

Cahya H Harefa juga mengatakan bahwa pihaknya telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan tersebut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Selasa, 27 April 2021 lalu.

Hasil tersebut merupakan penilaian dari 1.349 pegawai KPK yang telah mengikuti tes yang merupakan syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Baca Juga: Lucinta Luna Pamer Minum Susu Ibu Hamil ke Pacar Bule, Netizen: Halunya Sampai ke Ubun-ubun

"Sebagaimana diatur melalui Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara," kata Cahya H Harefa.

Cahya H Harefa juga menegaskan agar media dan publik tetap berpegang pada informasi resmi KPK terkait hasil tes wawasan kebangsaan tersebut.

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah