PR BEKASI - Satu orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Laut, Kalimantan Selatan, berinisial SYA (26) ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
Dalam kasus yang melibatkan anggota DPRD ini, Penyidik Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel mengatakan ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ada tiga orang yang dijadikan tersangka, termasuk satu oknum wakil rakyat yang berhasil kami amankan sebelumnya, kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi di Banjarmasin, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, Jumat, 1 Mei 2021.
Polisi berhasil menangkap SYA bersama dua rekannya, MR (18) dan HS (47) di lokasi terpisah di Kabupaten Tanah Laut pada Sabtu, 1 Mei 2021 lalu.
Awalnya, menurut Tri, kasus bisnis barang haram ini terbongkar usai MR ditangkap di Jalan Ahmad Yani tepatnya di depan Alfamart Desai Sungai Cuka, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalsel.
MR, saat diperiksa polisi mengaku menerima paket sabu-sabu seberat 2.02 gram yang disita petugas itu dari SYA yang kemudian disalurkan ke pembeli.
SYA pun ditangkap di Jalan Kasih Dangsanak Pemukiman, Desa Kintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Laut.
Setelah digeledah, petugas berhasil mendapati dua bilah sejam dalam tas pinggang SYA.