Pernah Rehab, Satu Anggota DPRD Kembali Terjerat Kasus Bisnis Narkoba

- 7 Mei 2021, 18:54 WIB
Ilustrasi barang bukti narkoba.
Ilustrasi barang bukti narkoba. /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/

PR BEKASI - Satu orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Laut, Kalimantan Selatan, berinisial SYA (26) ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.

Dalam kasus yang melibatkan anggota DPRD ini, Penyidik Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel mengatakan ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ada tiga orang yang dijadikan tersangka, termasuk satu oknum wakil rakyat yang berhasil kami amankan sebelumnya, kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi di Banjarmasin, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, Jumat, 1 Mei 2021.

Polisi berhasil menangkap SYA bersama dua rekannya, MR (18) dan HS (47) di lokasi terpisah di Kabupaten Tanah Laut pada Sabtu, 1 Mei 2021 lalu.

Baca Juga: Ratusan WNA China Datang ke Indonesia, Kader Demokrat: Pemerintah Tak Adil, Kok Jahat sama Rakyat Sendiri

Awalnya, menurut Tri, kasus bisnis barang haram ini terbongkar usai MR ditangkap di Jalan Ahmad Yani tepatnya di depan Alfamart Desai Sungai Cuka, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalsel.

MR, saat diperiksa polisi mengaku menerima paket sabu-sabu seberat 2.02 gram yang disita petugas itu dari SYA yang kemudian disalurkan ke pembeli.

SYA pun ditangkap di Jalan Kasih Dangsanak Pemukiman, Desa Kintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Laut.

Setelah digeledah, petugas berhasil mendapati dua bilah sejam dalam tas pinggang SYA.

Baca Juga: 171 WNA China Masuk ke Indonesia Jelang Lebaran Saat Mudik Dilarang, Mardani Ali Sera: Amburadul

Tak lama setelah penangkapan dua tersangka SYA dan MR, petugas kemudian langsung menangkap lagi tersangka HS dengan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 0.10 gram dan satu buah pipet kaca masih ada sisa sabu-sabunya.

Menurut keterangan HS, barang haram tersebut milik SYA yang dititipkan padanya.

Para tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) hurup a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Darurat No.2 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin oleh SYA.

Sebelumnya SYA pernah ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan pada Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Pasha Ungu Kagum Lihat Duet Nissa Sabyan dan Sulis Tayang Perdana di TV

SYA lolos dari pidana penjara setelah menjalani rehabilitasi.

Kala itu dia diamankan bersama tiga orang rekannya di sebuah rumah di kawasan Jalan Karang Anyar 2, Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru sedang pesta narkoba.

Barang bukti sisa sabu-sabu habis pakai dan alat hisapnya termasuk hasil tes urine yang positif narkoba.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah