Hal tersebut sebagaimana diatur melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Media dan publik diminta berpegang pada informasi resmi kelembagaan KPK terkait dengan hasil tes wawasan kebangsaan tersebut.***