PR BEKASI – Kabar mengenai pemberhentian 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi) KPK yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dibantah oleh mantan juru bicara KPK, Johan Budi.
Menurutnya, pemberhentian pegawai KPK tidak berdasarkan alih status kepegawaian seperti yang mencuat saat ini, tetapi berdasarkan undang-undang.
Hal tersebut dikatakan oleh Johan Budi mengatakan terkait dengan 75 pegawai tidak dalam diskusi Polemik Trijaya Dramaturgi KPK di Jakarta, Sabtu, 8 Mei 2021.
"Memberhentikan pegawai KPK itu basisnya undang-undang, jadi bukan alih status," kata anggota Komisi III DPR RI tersebut, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Baca Juga: Banyak yang Makan Daging Babi tapi Sehat-Sehat saja, Lalu Kenapa Islam Mengharamkannya?
Tertulis dalam undang-undang tersebut, Johan Budi mengatakan pegawai KPK dapat diberhentikan bila melanggar kode etik berat, melakukan tindak pidana, meninggal dunia, atau mengundurkan diri.
"Itu kalau kita bicara di dalam aturannya. Jadi, tidak dikarenakan oleh alih status, apalagi alih status ini berdampak pada pemberhentian sebagai pegawai KPK atau tidak, itu adalah dasarnya peraturan komisi," katanya.
"Saya yakin peraturan komisi tidak boleh bertentangan dengan undang-undang," sambung politisi PDI Perjuangan tersebut.
Johan Budi mengingatkan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK yang terancam pemecatan itu baru berasal dari pemberitaan.