"Berita itu kadang sedepa lebih ke depan dari kenyataannya, Pak Firli secara langsung, konferensi pers dari Ketua KPK, bahwa memang belum ada kesimpulan bahwa 75 orang ini dipecat atau diberhentikan," katanya.
Bahkan, menurut Johan Budi, dia melihat pernyataan yang disampaikan Ketua KPK soal nasib 75 pegawai yang tidak lolos TWK lebih pada tidak diberhentikan.
Menyinggung alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), menurut dia, sebenarnya merupakan perintah undang-undang yang mesti dilaksanakan.
"Dalam kaitan alih status ini, saya tidak bicara apakah ada penyingkiran atau tidak, tetapi secara logika alih status itu akibat konsekuensi logis dari revisi Undang-Undang KPK, jadi ini perintah undang-undang," katanya menegaskan.
Baca Juga: Sejarah Hari Ini: 8 Mei 2018, Polisi Mako Brimob Depok Disandera Ratusan Napi Teroris
Sebelumnya beredar informasi bahwa puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan tidak lolos TWK.
Diketahui, TWK tersebut merupakan bagian dari proses alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Hasil tes tersebut merupakan penilaian dari 1.349 pegawai KPK yang telah mengikuti tes yang merupakan syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Baca Juga: Ustaz Ebit Lew Lunasi Utang Seorang Ibu Tunggal yang Nyaris Bunuh Diri di Malaysia