Ribuan Narapidana di Aceh Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri 2021

- 9 Mei 2021, 15:31 WIB
Ilustrasi narapidana di Aceh diusulkan menerima remisi Idul Fitri 2021.
Ilustrasi narapidana di Aceh diusulkan menerima remisi Idul Fitri 2021. /PIXABAY/

PR BEKASI - 4.829 narapidana diajukan agar mendapat remisi atau pengurangan masa penahanan hukuman Idul Fitri 1442 Hijriah.

Remisi ribuan narapidana ini diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh.

Kepala Wilayah Kemenkum HAM Provinsi Aceh, Meurah Budiman mengatakan, remisi tersebut berkisar antara lima belas hari hingga dua bulan.

Di antara ribuan narapidana itu, kata Meurah, ada sembilan orang yang diusukan mendapat remisi RK II.

Baca Juga: 'Kado' Indah di Tahun Baru Imlek 2021, Puluhan Napi Tionghoa Dapat Remisi Khusus Pagi Ini

"Ada 4.829 dari 6.990 narapidana di Aceh yang diusukan menerima remisi," katanya di Aceh, Sabtu, 8 Mei 2021, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.

"Dari 4.829 narapidana, 4.820 di antaranya diusulkan mendapat RK I dan sembilan lainnya RK II," sambungnya.

Usulan remisi Idul Fitri tersebut, kata Meurah Budiman, diteruskan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM RI di Jakarta.

Dia mengungkapkan bahwa dari 4.829 narapidana tersebut, sebanyak 2.629 di antaran merupakan narapidana tindak pidana hukum.

Baca Juga: Pemberian Remisi Jhon Kei Disoroti Usai Kembali Tersandung Kasus Hukum, Yasonna Laoly Buka Suara

Kemudian, 2.193 narapidana terkait PP Nomor 99 Tahun 2021, yakin tindak pidana narkoba, korupsi, dan terorisme. Serta tujuh lainnya terjerat PP Nomor 28 Tahun 2006.

Mantan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah itu mengatakan dari 26 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Aceh, usulan remisi paling banyak datang dari Lapas Kelas IIA Banda Aceh.

"Lapas Kelas IIA Banda Aceh mengusulkan 456 narapidana menerima remisi lebaran. Terdiri 15 orang remisi 15 hari, 226 orang remisi satu bulan, 155 orang remisi 1,5 bulan, dan 155 narapidana untuk remisi dua bulan," kata Meurah Budiman.

Lebih lanjut, kata dia, syarat diusulkan mendapat remisi di antaranya berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Baca Juga: Sebanyak 1.043 Napi Dapat Remisi Khusus Lebaran, Termasuk Napi Terorisme dan Koruptor

"Bagi narapidana terorisme, narkoba, dan korupsi ada syarat tambahan, bersedia membantu penegak hukum membongkar tindak pidana yang dilakukan, membayar lunas denda dan uang pengganti kerugian negara serta sudah mengikuti program deradikalisasi." tuturnya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah