Firli Bahuri Resmi Nonaktifkan Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK, Febri Diansyah Ucapkan Duka Cita

- 11 Mei 2021, 20:26 WIB
Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah ucapkan duka cita setelah Firli Bahuri yang resmi menonaktifkan Novel Baswedan dan 74 pegawai lainnya.
Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah ucapkan duka cita setelah Firli Bahuri yang resmi menonaktifkan Novel Baswedan dan 74 pegawai lainnya. /Instagram/febridiansyah.id

PR BEKASI - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah turut berduka cita setelah  sebanyak 75 pegawai KPK termasuk Novel Baswedan dinonaktifkan usai tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021. SK ditetapkan pada 7 Mei 2021 dengan tertulis tanda tangan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Sementara untuk salinan yang sah, ditandatangani oleh Plh Kabiro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Baca Juga: Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Resmi Dinonaktifkan, Febri Diansyah: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun

Dalam poin kedua SK tersebut dinyatakan bahwa kepada pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK, menyerahkan tugas kepada atasannya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun," kata Febri Diansyah, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter pribadinya @febridiansyah, Selasa, 11 Mei 2021.

Menurutnya, keinginan Firli Bahuri untuk menyingkirkan Novel Baswedan dan teman-temannya akhirnya ketahuan.

"Keinginan menyingkirkan 75 Pegawai KPK terbukti," kata Febri Diansyah.

Baca Juga: TWK Dinilai Bermasalah, Novel Baswedan: Menyatakan 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK adalah Kesimpulan Sembrono

Padahal, Febri Diansyah menjelaskan bahwa seharusnya peralihan status menjadi ASN ini tidak boleh sama sekali merugikan pegawai KPK.

"Tetap dipaksakan non aktif sekalipun tak ada dasar hukum yang kuat. Apalagi Putusan MK menegaskan peralihan status jadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK," ucap Febri Diansyah.

Sebelumnya, Febri Diansyah menegaskan bahwa kasus-kasus besar korupsi yang saat ini masih dalam proses penyelesaian terancam menghilang jika ke-75 pegawai KPK tersebut dinonaktifkan.

Baca Juga: Novel Baswedan Tak Lulus Tes Wawasan Kebangsaan, Teddy Gusnaidi: Artinya Dia Tak Kompeten, Bukan Lemahkan KPK

"Jadi gini, OTT kasus besar yang masih selamatkan muka KPK pasca Revisi UU dan Pimpinan baru ternyata ditangani penyidik yang justru terancam disingkirkan gara-gara tes wawasan kebangsaan yang kontroversial," ungkapnya.

"Misal: OTT KPU, Bansos Covid19, Benur KKP, Cimahi, Gub Sulsel, Nganjuk dll," kata Febri Diansyah menambahkan.

Hal ini menurutnya pasti akan berdampak buruk bagi penanganan kasus korupsi di masa yang akan datang.

"Upaya menyingkirkan pegawai-pegawai terbaik di KPK akan lebih berbahaya jika berdampak pada intervensi penanganan kasus korupsi," tuturnya.

Baca Juga: Aneh Novel Baswedan Gugur Tes TWK, Iwan Sumule: Ia Lulusan Akpol, Telah Lalui berbagai Tes

"Jangan sampai jadi cara baru, jika penyidiknya galak, maka dengan mudah diganti. Hal inilah yang dikhawatirkan sejak Revisi UU KPK dilakukan. Ancaman terhadap independensi," tutup Febri Diansyah.

Diketahui, penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ambarita Damanik, hingga Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo masuk ke daftar tak lulus TWK tersebut. Kini mereka dinonaktifkan.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x