PR BEKASI - Umat Muslim di seluruh dunia akan segera merayakan Idul Fitri 1442 Hijriah atau Lebaran 2021.
Terkait pelaksanaannya, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan mengenai salat Idul Fitri maupun takbiran.
Kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini tidak memungkinkan adanya perkumpulan banyak orang.
Pasalnya, kerumunan dapat berpotensi memperluas penyebaran Covid-19 secara masif.
Oleh karena itu, dalam perayaan Idul Fitri tahun ini, Kemenang meminta masyarakat untuk tidak melakukan takbiran keliling.
Seperti yang diketahui, perayaan Idul Fitri di tengah situasi pandemi Covid-19 ini merupakan kali kedua.
Baca Juga: Hasil Sidang Isbat: Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah Jatuh pada Kamis 13 Mei 2021
Karena itu, ada beberapa peraturan pelaksanaan yang harus dipatuhi selama melakukan takbiran maupun Salat Idul Fitri.
Kementerian Agama telah menerbitkan panduan pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 H yang tertuang dalam surat edaran (SE) No. 07 tahun 2021.
Berikut panduan pelaksanaan takbiran dan salat Idul Fitri 2021 sebagaimana dikutip PikiranRakyat.Bekasi.com dari Indonesia baik: