Arus Balik Mudik Lebaran 2021, Polisi Wajibkan Warga Luar Kota Bawa Surat Bebas Covid-19 Sebelum Masuk Jakarta

- 15 Mei 2021, 09:50 WIB
Polisi akan memeriksa serta mewajibkan pemudik bawa Surat Bebas Covid-19 sebelum masuk Jakarta.
Polisi akan memeriksa serta mewajibkan pemudik bawa Surat Bebas Covid-19 sebelum masuk Jakarta. /Pikiran Rakyat Bekasi/M Bagja

PR BEKASI - Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa pemudik yang kembali ke Jakarta wajib mengantongi surat bebas Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada Jumat 14 Mei 2021.

Ia mengatakan, pihaknya telah menyiagakan personel untuk mengantisipasi arus balik Lebaran 2021. Kepolisian menyiapkan beberapa pos penyekatan.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Anies Baswedan: Akan Dilakukan Skrining Random bagi Mereka yang Masuk Jakarta

"Satu di wilayah Cibatu di Tol Cikampek Km 34. Kemudian arteri itu di Jatiuwung dan Kedungwaringin," ujar Yusri Yunus.

Ia menambahkan, arus balik yang diprediksi akan mulai terjadi pada akhir pekan ini.

Dalam proses pemeriksaan arus balik libur Lebaran, Yusri menyebut pemudik yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta nantinya diperiksa kelengkapan surat bebas Covid-19 di pos penyekatan.

Baca Juga: Beri Contoh di Hari Raya Idul Fitri, Jokowi Tidak Mudik dan Pilih Temui Ma'ruf Amin Secara Online

"Tiap orang yang masuk ke Jakarta, mulai hari Minggu nanti akan kita lakukan pemeriksaan. Mereka harus bawa surat antigen dari daerah di mana mereka mudik untuk masuk ke Jakarta. Keterangan bebas Covid-19 berlaku 1x24 jam," tuturnya.

Selain itu, kata Yusri, pihaknya juga menyiapkan pos kesehatan berupa tes swab antigen drive-thru.

Nantinya petugas akan melakukan tes swab di lokasi bagi warga yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19.

Baca Juga: Operasi Ketupat 2021, Penyekatan Arus Mudik usai Salat Idul Fitri Bakal Diperketat

"Lalu kalau mereka tidak bisa bawa? Kita juga siapkan drive-thru di sana untuk mereka kita swab. Kalau mau lancar masuk Jakarta silakan swab antigen di daerahnya dulu," tuturnya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Sabtu, 15 Mei 2021.

Operasi yang sejatinya digelar pada 6-17 Mei 2021 tersebut adalah tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang melarang masyarakat untuk pulang ke kampung halaman demi menekan penyebaran virus Covid-19.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x