PR BEKASI - Seorang pria pelaku sodomi terhadap seorang anak laki-laki di Kecamatan Rambah Hilir berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Pelaku sodomi berinsial ZAK (37) itu dikatahui merupakan warga Dusun Simpang, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
ZAK akhirnya ditangkap setelah orang tua korban melapor ke Polsek Rambah Hilir.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara (Jubir) Polres Rokan Hulu Ipda Refly Setiawan Harahap pada Minggu, 16 Mei 2021.
Baca Juga: Gadis Tunarungu jadi Korban Pencabulan Oknum Linmas di Bekasi
Setelah diperiksa penyidik, tersangka mengaku telah menyodomi korban laki-laki berusia 15 tahun itu sejak empat tahun terakhir.
Aksi bejat itu berarti ZAK lakukan mulai 2018 hingga 2021.
Awal perbuatan cabul tersebut diketahui dilakukan tersangka di sekitar Sungai Batang Lubuh Pasir Pengaraian dan terakhir pada bulan Maret lalu.
Modus tersangka melakukan perbuatannya dengan cara membawa korban terlebih dahulu berjalan-jalan, lalu sesampainya ditempat sunyi di beberapa tempat berbeda-beda tersangka kemudian mencabuli korban.