Kemenkes Resmi Tetapkan Harga dan Tarif Pelayanan Vaksin Gotong Royong

- 17 Mei 2021, 10:59 WIB
Kemenkes Resmi Tetapkan Harga dan Tarif Pelayanan Vaksin Gotong Royong
Kemenkes Resmi Tetapkan Harga dan Tarif Pelayanan Vaksin Gotong Royong /REUTERS/Benoit Tessier

Baca Juga: AS Keluarkan Aturan Tidak Perlu Lagi Pakai Masker, dr. Tirta: Saya Mau Menunggu Keputusan Kemenkes

Dan untuk tarif pelayanan maksimal, tarif yang berlaku juga merupakan batas harga tertinggi atau tarif per dosis untuk pelayanan vaksin gotong royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta.

Tarif pelayanan sudah termasuk keuntungan 15 persen namun belum termasuk dengan pajak penghasilan (PPh).

Kepmenkes tersebut disebutkan mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan, yaitu 11 Mei 2021 lalu.

Berkaitan dengan izin edar, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, 10 Mei 2021, mengatakan bahwa vaksin Sinopharm telah mendapat izin penggunaan darurat.

Baca Juga: Soal Kasus Kematian Usai Divaksin AstraZeneca, Kemenkes dan Komnas KIPI Beri Keterangan

Izin penggunaan darurat didapatkan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Ini sudah peroleh sertifikasi, baik dari BPOM atau dari MUI," kata Airlangga dalam keterangan pers tersebut.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Covid-19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x