Dewas KPK Periksa Azis Syamsuddin Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

- 18 Mei 2021, 08:05 WIB
Dewas KPK membenarkan telah memeriksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, pada Senin 17 Mei 2021.
Dewas KPK membenarkan telah memeriksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, pada Senin 17 Mei 2021. /Antara

PR BEKASI - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membenarkan telah memeriksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, pada Senin, 17 Mei 2021.

Hal tersebut disampaikan Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya di Jakarta, pada Senin 17 Mei 2021.

"Ya benar tadi pagi," kata Syamsuddin Haris.

Kendati demikian, Haris mengaku tidak tahu apa yang didalami Dewas KPK terkait pemeriksaan Azis Syamsuddin lantaran tidak ikut memeriksa.

Baca Juga: Jokowi Buka Suara Soal Nasib 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK , Cipta Panca: Mantap, Muncul di Saat Tepat

"Saya tidak tahu karena tidak ikut memeriksa," ucap Haris, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Selasa, 18 Mei 2021.

Diketahui, selain penanganan tindak pidananya, KPK juga melaporkan Stepanus kepada Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.

KPK telah menetapkan Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang
dilakukan KPK di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x