Dewas KPK Periksa Azis Syamsuddin Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

- 18 Mei 2021, 08:05 WIB
Dewas KPK membenarkan telah memeriksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, pada Senin 17 Mei 2021.
Dewas KPK membenarkan telah memeriksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, pada Senin 17 Mei 2021. /Antara

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta TWK Tak Jadi Dasar Pemberhentian 75 Pegawai KPK

Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus.

Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Stepanus dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan
menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus.

Baca Juga: Refly Harun: KPK Dimusuhi di Mana-mana, Presiden Jokowi Sendiri Seolah Jadikan KPK Duri dalam Daging

Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.

Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x