Dewas KPK Periksa Azis Syamsuddin Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

- 18 Mei 2021, 08:05 WIB
Dewas KPK membenarkan telah memeriksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, pada Senin 17 Mei 2021.
Dewas KPK membenarkan telah memeriksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, pada Senin 17 Mei 2021. /Antara

PR BEKASI - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membenarkan telah memeriksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, pada Senin, 17 Mei 2021.

Hal tersebut disampaikan Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya di Jakarta, pada Senin 17 Mei 2021.

"Ya benar tadi pagi," kata Syamsuddin Haris.

Kendati demikian, Haris mengaku tidak tahu apa yang didalami Dewas KPK terkait pemeriksaan Azis Syamsuddin lantaran tidak ikut memeriksa.

Baca Juga: Jokowi Buka Suara Soal Nasib 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK , Cipta Panca: Mantap, Muncul di Saat Tepat

"Saya tidak tahu karena tidak ikut memeriksa," ucap Haris, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Selasa, 18 Mei 2021.

Diketahui, selain penanganan tindak pidananya, KPK juga melaporkan Stepanus kepada Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.

KPK telah menetapkan Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang
dilakukan KPK di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta TWK Tak Jadi Dasar Pemberhentian 75 Pegawai KPK

Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus.

Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Stepanus dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan
menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus.

Baca Juga: Refly Harun: KPK Dimusuhi di Mana-mana, Presiden Jokowi Sendiri Seolah Jadikan KPK Duri dalam Daging

Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.

Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x