Jokowi Sebut TWK Tak Jadi Dasar Berhentikan 75 Pegawai KPK, Anggota Dewas: Setuju, Semestinya Tak Merugikan

- 18 Mei 2021, 16:00 WIB
Syamsuddin Haris menyetujui pandangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK.
Syamsuddin Haris menyetujui pandangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK. /ANTARA

PR BEKASI - Polemik soal hasil asesemen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dijadikan dasar penonaktifan pegawai KPK masih terus berlanjut.

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menyetujui pandangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal sikap kontra terkait hasil asesmen TWK tidak bisa dijadikan dasar penonaktifan pegawai KPK.

Menurut dia, hasil asesmen TWK yang dianggap bermasalah tidak bisa dijadikan dasar penonaktifan pegawai KPK.

Baca Juga: Jokowi Buka Suara Soal Nasib 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK , Cipta Panca: Mantap, Muncul di Saat Tepat

"Pada dasarnya saya setuju pandangan Presiden Jokowi. Sama seperti yang disampaikan sebelumnya, hasil tes wawasan kebangsaan yang bermasalah tidak bisa dijadikan dasar
pemberhentian pegawai KPK," ujar Haris dalam keterangannya, di Jakarta, Senin 17 Mei 2021.

Selain itu, proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) seharusnya tidak merugikan pegawai KPK.

Sebagaimana pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) saat memutus uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta TWK Tak Jadi Dasar Pemberhentian 75 Pegawai KPK

"Alih status pegawai KPK menjadi ASN semestinya tidak merugikan pegawai KPK. Hal ini juga ditegaskan dalam pertimbangan MK saat memutus judicial review terhadap UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK," ungkap Haris sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara Senin 17 Mei 2021.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa hasil TWK tidak dapat menjadi dasar pemberhentian 75 orang pegawai KPK.

"Hasil Tes Wawasan Kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK.

Baca Juga: Komentari Buzzer Sinis soal TWK KPK, Febri Diansyah: Semakin Paham Siapa di Balik Tangan Tersebut

Dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Presiden Jokowi melalui "channel" Youtube Sekretariat Presiden pada Senin 17 Mei 2021.

Pengumuman hasil TWK pada 5 Mei 2021 menyatakan dari 1.351 pegawai KPK yang mengikuti TWK, hanya ada 1.274 orang pegawai yang memenuhi syarat, sedangkan 75 orang pegawai tidak memenuhi syarat (TMS).

"Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK harus memiliki SDM-SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Presiden Jokowi.

Baca Juga: Desak Jokowi Evaluasi Hasil TWK KPK, Alissa Wahid: Jangan Jadikan TWK Alat Singkirkan Orang Berintegritas

Karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), menurut Presiden Jokowi harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.

"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu dilakukan segera langkah-langkah perbaikan di level individual maupun organisasi," tutur Jokowi.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x