Lebih lanjut, Okky juga menilai bahwa dua kasus tersebut berbeda, tapi terjadi secara sistemik.
"Dua kasus berbeda di dua daerah berbeda. Jelas ini bukan oknum. Tapi sistemik. @CCICPolri," cuitnya melanjutkan.
Baca Juga: Hina Keluarga Awak KRI-Nanggala-402, Pemilik Akun Facebook Imam Kurniawan Minta Maaf Ke Petugas
Sebagai informasi, pihak kepolisian meringkus pemuda berusia 23 tahun asal NTB dengan sangkaan melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atau UU ITE.
Sedangkan remaja di Bengkulu dikeluarkan dari sekolahnya, kendati telah dimediasi oleh pihak kepolisian dan telah menyampaikan permintaan maaf.***