Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Meminta warga yang tiba kembali ke Jakarta pun diharuskan melaporkan diri kepada Ketua RT dan RW setempat guna menekan kasus penyebaran Covid-19 usai libur Lebaran 1442 H.
Hal tersebut disampaikan Disdukcapil DKI Jakarta melalui unggahan di akun resmi media sosialnya.
“Pengurus RT akan menginput DATA pendatang ke aplikasi “DATA WARGA”. Bantu kami dengan melaporkan kedatanganmu di DKI Jakarta,” tulis Disdukcapil DKI Jakarta, Minggu, 16 Mei 2021.
Selain melalui aplikasi, pendataan tersebut bisa dilakukan melalui situs datawarga-dukcapil.jakarta.go.id.
Saat melapor ke pengurus RT atas RW, warga diminta untuk membawa data kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) termasuk hasil tes Covid-19 baik tes PCR maupun tes antigen.
Jika Hasil tes Covid-19 belum ada, maka tetap melaporkan diri karena tes Covid-19 bisa dilakukan di puskesmas yang akan dikoordinasikan oleh pihak RW atas RW dan kelurahan.***