"Sikap yang dilontarkan oleh AM Hendropriyono adalah sikap ahistoris, dan jelas mengingkari konstitusi NKRI. Kalau betul Pak AM Hendropriyono seorang yang nasionalis, harusnya punya sikap yang sejalan dengan konstitusi," kata Arief Munandar.
Arief Munandar menjelaskan bahwa dalam pembukaan UUD 1945 disebutkan, kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, karena itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
"Artinya, kita terlibat dalam upaya-upaya negara lain untuk merdeka. Apalagi kita tahu dari seluruh negara yang diundang ke Konferensi Asia Afrika di Bandung tahun 1955, tinggal Palestina yang sampai saat ini belum mendapatkan kemerdekaan dan kedaulatannya," tutur Arief Munandar.
Terakhir, Arief Munandar menilai bahwa sikap AM Hendropriyono soal konflik Israel dan Palestina juga bertentangan dengan tujuan bernegara.
"Sikap yang disuarakan AM Hendropriyono itu juga bertentangan dengan tujuan bernegara, khususnya yang keempat, yaitu mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial," tuturnya.
"Jadi, konstitusi mengamanatkan bahwa kita tidak boleh tinggal diam ketika ada tindakan-tindakan agresif dari satu negara ke negara lain yang merusak ketertiban dunia, sebagaimana yang dilakukan Israel terhadap Palestina," kata Arief Munandar.***