Dinilai Bisa Memantau saat Berkendara, Anggota DPR RI Akan Pakai Pelat Nomer Khusus

- 21 Mei 2021, 15:28 WIB
Ilustrasi plat nomer khusus anggota DPR RI.
Ilustrasi plat nomer khusus anggota DPR RI. /Istimewa

"Dasco mengatakan, syarat dari pelat khusus anggota DPR harus mempunyai pelat yang sudah membayar pajak atau pelat biasa yang dikeluarkan Polri," katanya.

"Lanjutnya akan disosialisasikan ke polda-polda, tapi memang mungkin sosialisasi belum merata, karena juga yang pakai gak banyak, sedikit, kan anggota DPR gak banyak," katanya menambahkan.

Baca Juga: Gerebek Rumah Baru AL EL DUL Bersama Irwan Mussry, Maia Estianty: Ruangan Ini Nanti Dinginnya Kaya Kutub

Selain dari itu menurutnya, perbedaan pelat khusus itu dengan pelat lain adalah memiliki logo DPR RI. Kemudian, ada nomor anggota DPR-nya.

"Udah hampir semua anggota dapat," ungkapnya. ***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x