"Dasco mengatakan, syarat dari pelat khusus anggota DPR harus mempunyai pelat yang sudah membayar pajak atau pelat biasa yang dikeluarkan Polri," katanya.
"Lanjutnya akan disosialisasikan ke polda-polda, tapi memang mungkin sosialisasi belum merata, karena juga yang pakai gak banyak, sedikit, kan anggota DPR gak banyak," katanya menambahkan.
Selain dari itu menurutnya, perbedaan pelat khusus itu dengan pelat lain adalah memiliki logo DPR RI. Kemudian, ada nomor anggota DPR-nya.
"Udah hampir semua anggota dapat," ungkapnya. ***
Editor: Puji Fauziah
Sumber: PMJ News