Satu Anggota DPRD Bangkalan Ditetapkan jadi Tersangka Terakhir Kasus Penembakan

- 21 Mei 2021, 22:38 WIB
Ilustrasi penembakan.
Ilustrasi penembakan. /Pexels

PR BEKASI - Satu anggota DPRD Kabupaten Bangkalan berinisial H yang terlibat kasus penembakan diterapkan sebagai tersangka.

Kasus penembakan yang melibatkan seorang wakil rakyat Kabupaten Bangkalan itu menewaskan seorang warga Sepulu, Kabupaten Bangkalan pada Maret 2021 lalu.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan, sebelum H, ada dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.

"Sebelum anggota DPRD Kabupaten Bangkalan berinisial H, polisi sudah menetapkan S dan M sebagai tersangka," katanya di Surabaya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Jumat, 21 Mei 2021.

Baca Juga: Singgung Pelaku Penembakan 6 Laskar FPI, Rahma Sarita: yang Simpan Pembersih WC Ditangkap Duluan

S dan M sudah ditahan. Sedangkan anggota DPRD Bangkalan yang baru ditetapkan sebagai tersangka ini belum ditahan.

Sebab, kata dia, polisi masih mengumpulkan bukti-bukti untuk menahan H. Keduanya, kata dia, juga telah ditahan.

Gatot menjelaskan bahwa tersangka H adalah eksekutor penembakan terhadap L. Namun, senjata api yang dipakai masih dalam pendalaman apakah milik tersangka S atau M.

Saat kejadian, ketiga tersangka mendatangi korban berinisial L di rumahnya, Sepulu, kemudian menanyakan soal sepeda motor hilang yang diduga dicuri oleh korban.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x