Tanggapi Penembakan Kafe Cengkareng, Ombudsman Nilai Penegakkan PSBB Pemprov Jakarta Lemah

- 27 Februari 2021, 11:18 WIB
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho./ANTARA/HO-Ombudsman RI Jakarta Raya/am/
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho./ANTARA/HO-Ombudsman RI Jakarta Raya/am/ /

PR BEKASI - Terjadinya penembakan berujung tewasnya tiga orang di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat beberapa waktu lalu, membuat Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya Teguh P Nugroho menilai PSBB yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta lemah.

Selain itu ia juga menilai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seolah hanya bersifat koordinasi antar daerah.

"Terkait kafe yang masih beroperasi, ya masih menunjukkan lemahnya penegakkan aturan PSBB oleh Pemprov DKI," kata Teguh P Nugroho seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 27 Februari 2021.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Pejabat Pemprov Akui Kaget: Apalagi Ini Pimpinan Kita

Baca Juga: Bawa Rice Cooker Sendiri ke Restoran, Aksi Unik Remaja Perempuan Ini Viral di Internet

Baca Juga: Akui Dipukul Pakai Martil oleh Orang Tua Kandung, Anak Ini Kabur 20 KM dari Rumah

Menurut Teguh P Nugroho aturan pencegahan dan pengawasan Covid-19 di Jakarta merujuk Perda terkait PSBB.

Melalui Perda yang diterapkan Pemprov DKI tersebut, Satpol PP bisa melibatkan Kepolisian, baik Bhabinkamtibmas maupun perbantuan intelkam dari Polsek terdekat guna mendeteksi dan melakukan penegakkan di lapangan.

"Aturan pengawasan merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 dan turunannya," kata Teguh P Nugroho.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x