Tanggapi Penembakan Kafe Cengkareng, Ombudsman Nilai Penegakkan PSBB Pemprov Jakarta Lemah

- 27 Februari 2021, 11:18 WIB
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho./ANTARA/HO-Ombudsman RI Jakarta Raya/am/
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho./ANTARA/HO-Ombudsman RI Jakarta Raya/am/ /

Baca Juga: ‘Virtual Police’ Mulai Bertugas, DPR: Tetap Perhatikan Hak Masyarakat dalam Berpendapat

"Kafe RM memiliki izin operasional (TDUP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Lembaga Pengelola dan Penyelenggaraan OSS pada 21 Mei 2019 dan saat ini sudah berlaku efektif." kata Bambang Ismadi.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x