Tanggapi Penembakan Kafe Cengkareng, Ombudsman Nilai Penegakkan PSBB Pemprov Jakarta Lemah

- 27 Februari 2021, 11:18 WIB
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho./ANTARA/HO-Ombudsman RI Jakarta Raya/am/
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho./ANTARA/HO-Ombudsman RI Jakarta Raya/am/ /

PR BEKASI - Terjadinya penembakan berujung tewasnya tiga orang di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat beberapa waktu lalu, membuat Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya Teguh P Nugroho menilai PSBB yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta lemah.

Selain itu ia juga menilai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seolah hanya bersifat koordinasi antar daerah.

"Terkait kafe yang masih beroperasi, ya masih menunjukkan lemahnya penegakkan aturan PSBB oleh Pemprov DKI," kata Teguh P Nugroho seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 27 Februari 2021.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Pejabat Pemprov Akui Kaget: Apalagi Ini Pimpinan Kita

Baca Juga: Bawa Rice Cooker Sendiri ke Restoran, Aksi Unik Remaja Perempuan Ini Viral di Internet

Baca Juga: Akui Dipukul Pakai Martil oleh Orang Tua Kandung, Anak Ini Kabur 20 KM dari Rumah

Menurut Teguh P Nugroho aturan pencegahan dan pengawasan Covid-19 di Jakarta merujuk Perda terkait PSBB.

Melalui Perda yang diterapkan Pemprov DKI tersebut, Satpol PP bisa melibatkan Kepolisian, baik Bhabinkamtibmas maupun perbantuan intelkam dari Polsek terdekat guna mendeteksi dan melakukan penegakkan di lapangan.

"Aturan pengawasan merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 dan turunannya," kata Teguh P Nugroho.

Sementara itu menanggapi soal kafe yang melanggar aturan PPKM mikro, ditegaskan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bahwa pihaknya akan memberikan sanksi berat.

Baca Juga: Nama Ihsan Yunus Hilang Dalam Dakwaan Kasus Bansos, Rocky Gerung: Ini Menunjukkan KPK Tidak Profesional

"Kami dapat informasi ada tempat-tempat yang mencoba menyiasati PPKM mikro ini bagaimana caranya tutup jam 9, dia tutup dulu tuh, ketika razia mulai buka lagi jam 12, jam 11 menyiasati aparat. Yang begini, nanti kita beri sanksi lebih berat lagi," kata Riza Patria.

Peristiwa penembakan di kafe pada Kamis, 25 Februari 2021 terjadi di Kafe Raja Murah (RM) Cengkareng.

Usai peristiwa diketahui sebanyak tiga orang meninggal dunia, salah satunya anggota TNI dan satu orang lain dilaporkan terluka.

Menurut Riza Patria kafe seperti Raja Murah merupakan salah satu dari kafe yang ada di Jakarta yang mencoba mengelabui aparat. Karena itu Riza Patria menyebutnya telah memiliki niat buruk sejak awal.

Baca Juga: 10 PTS Terbaik di Indonesia Versi Webometrics 2021. dari Telkom hingga Mercu Buana

"Berarti punya niat yang tidak baik. Kami sudah perintahkan jajaran untuk melakukan pengecekan. Tentu kami memiliki keterbatasan aparat, untuk itu kami mohon dukungan dari masyarakat siapapun termasuk teman-teman media," kata Riza Patria.

Kini Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat telah menutup permanen Kafe Raja Murah atas pelanggaran operasional yang dilakukan berulang selama PSBB. Namun untuk pencabutan izin harus dilakukan oleh pemerintah pusat.

Dikatakan Kabid Industri Pariwisata Disparekraf DKI, Bambang Ismadi pada Jumat kemarin, bahwa izin operasional dikeluarkan pemerintah pusat.

Baca Juga: ‘Virtual Police’ Mulai Bertugas, DPR: Tetap Perhatikan Hak Masyarakat dalam Berpendapat

"Kafe RM memiliki izin operasional (TDUP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Lembaga Pengelola dan Penyelenggaraan OSS pada 21 Mei 2019 dan saat ini sudah berlaku efektif." kata Bambang Ismadi.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x