‘Virtual Police’ Mulai Bertugas, DPR: Tetap Perhatikan Hak Masyarakat dalam Berpendapat

- 27 Februari 2021, 09:35 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin menyambut baik gagasan Presiden Jokowi yang ingin merevisi UU ITE.
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin menyambut baik gagasan Presiden Jokowi yang ingin merevisi UU ITE. /Puspa Perwitasari/ANTARA

PR BEKASI - Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) M. Azis Syamsuddin memberikan apesiasi terhadap pihak kepolisian atas terbentuknya Polisi Virtual atau “Virtual Police”.

Azis Syamsuddin berharap nantinya Virtual Police ini dapat mewujudkan rasa aman dan tertib terhadap ruang digital di negeri ini.

Akan tetapi politisi Partai Golkar tersebut juga mengingatkan, agar adanya Virtual Police ini juga harus turut serta memperhatikan hak masyarakat dalam menyuarakan pendapat.

“Saya mengapresiasi kehadiran 'Virtual Police' untuk menjaga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di ruang digital,” ucap Azis Syamsuddin dalam keterangannya.

Baca Juga: CIA: Putra Mahkota Arab Saudi Kerahkan Pembunuh Bayaran untuk Bunuh Jamal Khashoggi

Baca Juga: Gaduh Fenomena Masyarakat Saling Lapor, DPR Minta Revisi UU ITE Masuk Prolegnas 2021

Baca Juga: DPR Sambut Baik Wacana Revisi UU ITE, Azis Syamsuddin: Masyarakat Jenuh dengan Pasal Pencemaran Nama Baik 

“Namun saya mengingatkan Kepolisian untuk tetap memperhatikan hak-hak masyarakat untuk menyuarakan pendapatnya," sambungnya.

Azis Syamsuddin menuturkan, bahwa dengan adanya Virtual Police ini jangan sampai kehadirannya kemudian malah membatasi masyarakat dalam mengutarakan pendapat padahal memberikan pendapat itu sendiri telah dijamin oleh UUD 1945.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah