Baca Juga: Kawal Hari Buruh 1 Mei, Polda Metro Jaya Siapkan 6.394 Personel dan Swab Gratis
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero menjelaskan modus JA memalsukan surat bebas Covid-19. Ternyata JA mengedit surat asli dari sebuah apotek klink Royal di Bogor.
“Modusnya dari JA ini adalah JA melakukan pemeriksaan swab test Covid-19 di sebuah apotek di daerah Bogor Jawa Barat pada tanggal 10 April 2021,” katanya.
“Berbekal surat asli, JA melakukan scanning terhadap surat yang dimilikinya sehingga menjadi gambar yang dapat diedit pada komputer dan memperbanyak untuk rekan-rekannya,” ujarnya
Kesempatan yang sama Dr. Stefan Satria dari Praktek Dokter Apotek Royal Daerah Bogor yang juga hadir pada rilis tersebut dirinya sangat di rugikan dengan tercantumnya tanda tangan palsu pada surat hasil Swab antigen yang dibuat oleh JA.
“Saya sangat menyayangkan dengan kejadian ini dan saya merasa dirugikan karena nama dan tanda tangan serta apotek kami di palsukan oleh tersangka, saya juga sangat berterima kasih kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang sudah mengungkap kasus ini, semoga kedepannya tidak akan terjadi lagi kasus seperti ini.” kata Stefan.
Dari para tersangka, polisi menyita 1 unit printer, 1 unit laptop, 7 lembar surat hasil pemeriksaan swab test Covid-19 antigen diduga palsu dan 1 lembar surat hasil pemeriksaan swab test Covid-19 antigen asli.
Ketujuh pemuda dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara bagi pelaku pemalsuan dan Pasal 263 ayat (2) KUHP dengan hukuman yang sama bagi yang sengaja menggunakan surat palsu.***