Dugaan Kasus Korupsi, Dirut dan Direksi Telkomsel Bakal Dipanggil

- 24 Mei 2021, 15:55 WIB
Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan kasus korupsi di Telkomsel.
Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan kasus korupsi di Telkomsel. /Dok. Antara Foto

PR BEKASI - Anggota Subdit V Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya siap memeriksa Direktur Utama PT Telkomsel.

Setyanto Hantoro dan Edi Witjara selaku Direktur Utama dan Direksi PT Telkomsel akan dipanggil sebagai saksi pada Kamis, 27 Mei 2021.

Penyidik berencana, dua pejabat Telkomsel bakal dimintai keterangan berkenaan kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Korupsi Dana Bansos Covid-19 Rp72 Miliar demi Beli Mobil Mewah, Pelaku Terancam 302 Tahun Penjara

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Setyanto dipanggil sesuai surat Nomor: B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus.

Untuk Edi Witjara sesuai surat Nomor: B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021.

Dalam surat itu, kedua saksi diminta untuk menemui penyidik pada Kamis Kamis, 27 Mei 2021, sekira pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Suami Dipenjara karena Dituduh Korupsi, sang Istri Ceritakan Kisahnya yang Kini Banting Stir Jadi Driver Ojol

Dari surat pemanggilan klarifikasi tersebut, penyidik sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan proposal program ‘sinergi new sales broadband Telkomsel’ yang diduga tidak sesuai penerapannya.

Sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021

Penyelidikan kasus ini sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021.

Baca Juga: Jembatan Rel Kereta Api di Mexico Runtuh, Diduga Akibat Adanya Korupsi Proyek dan Struktur yang Lemah

Sementara, penyelidikan kasus ini sebagai tindak lanjut dari laporan informasi Nomor: LI/107/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan belum mendapatkan informasi secara detail soal kasus ini.

"Saya cek dulu ya. Nanti disampaikan," terang Yusri kepada wartawan dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News Senin, 24 Mei 2021.

Dengan demikian, Yusri belum bisa menjelaskan secara rinci berkenaan duduk perkara yang sedang diselidiki oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tersebut.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x