Sementara itu, dari informasi yang dihimpun kegiatan tambang itu berada di lahan milik Perhutani dan PTPN.
Rencananya lahan yang akan digarap seluas 20 hektar tapi baru 6,8 yang sudah dikupas menjadi tambang ilegal.
“Saya minta Dirjen Penegakan Hukum KLHK agar menindaklanjuti temuan ini,” ucapnya.
“Prinsip pengelolaan hutan dan perkebunan tidak boleh bertentangan dengan prinsip pengelolaan lingkungan,” kata Dedi Mulyadi.***