"Ini sudah diduga, dan makin tampak by design," ujar Novel Baswedan.
Baca Juga: Soroti Isu Pemecatan Pegawai KPK, Christ Wamea: Semua Ini karena Radikal Radikul Eksternal
Novel Baswedan juga menyatakan bahwa TWK yang berujung pada pemecatan 51 pegawai memang merupakan bagian dari upaya pelemahan terhadap KPK.
"Ini tahap akhir pelemahan KPK, maka harapan masyarakat harus diperjuangkan hingga tahap akhir yang bisa lakukan," ucapnya.
Seperti diketahui, KPK telah resmi memberhentikan 51 orang dari 75 pegawainya yang tak lolos TWK.
Keputusan pemecatan tersebut disampaikan langsung Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata usai melakukan rapat koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara(BKN) pada Selasa, 25 Mei 2021.
"Yang 51 tentu (diberhentikan) karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," ujar Alexander Marwata di Gedung BKN, Jakarta Timur.
"Yang 51 orang kembali lagi dari asesor itu sudah warnanya sudah merah dan tidak dimungkinkan dilakukan pembinaan," sambungnya.
Adapun 24 pegawai KPK lainnya yang juga tak lulus TWK tidak diberhentikan dan akan diberikan diklat penentuan layak tidaknya menjadi ASN.