"Lihat saja para koruptor yang menghuni penjara sekarang, datang dari semua lini horizontal maupun vertikal," sambungnya.
Menurutnya, kalau dulu korupsi dilakukan setelah APBN ditetapkan atas usulan pemerintah, tetapi sekarang ini sebelum APBN dan APBD jadi sudah ada berbagai negosiasi proyek untuk APBN dan APBD.
Oleh karena itu, menurutnya, tak heran jika saat ini banyak yang masuk penjara karena jual beli APBN dan Perda.
"Saya bisa menunjuk bukti dari koruptor yang dipenjara saja," kata Mahfud MD.
Mahfud MD juga menjelakan bahwa semua itu dilakukan atas nama demokrasi dan pemerintah tidak mudah untuk menindak karena di dalam demokrasi, pemerintah tidak bisa lagi mengonsentrasikan tindakan dan kebijakan di luar wewenangnya.
Oleh karena itu, Mahfud MD pun akhirnya paham dengan istilah "demokrasi kriminal" yang pernah dilontarkan Rizal Ramli.
"Situasi ini perlu kesadaran moral secara kolektif, sebab tak satu institusi pun yang bisa menembus barikade demokrasi yang wewenangnya sudah dijatah oleh konstitusi," kata Mahfud MD.
Baca Juga: Alvin Faiz Ingin Punya Anak Lagi Usai Umumkan Perceraian, Larissa Chou: Bapak Udah Mau Jomblo
Mahfud MD lantas menilai bahwa kunci penyelesaian masalah korupsi tidak cukup hanya dengan aturan-aturan atau jabatan, sebab aturan dan jabatan dibuat melalui apa yang diasumsikan sebagai keharusan demokrasi.