"Kenapa orang lain lulus, kenapa ada yang tidak lulus? Pertanyaan itu menjelaskan bahwa ada ribuan yang lulus dan sekian yang tidak lulus. Normal kok," kata Margarito Kamis.
Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentunya wajib taat terhadap konstitusi dalam menyikapi polemik yang muncul akibat tidak lulusnya sebagian pegawai KPK.
"Presiden harus pegang undang-undang. Sudah, presiden kewajiban memegang undang-undang," ujar Margarito Kamis.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil rapat koordinasi di Gedung BKN, diputuskan bahwa 24 dari 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN.
Sementara, 51 pegawai KPK lainnya tidak memungkinkan lagi untuk dibina berdasarkan penilaian asesor dan resmi diberhentikan, dengan masa kerja sampai 1 November 2021.
Namun, keputusan tersebut menuai berbagai tentangan dari sejumlah pihak, salah satunya dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
Oleh karena itu, MAKI akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) perihal 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK.
Pasalnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai putusan Pimpinan KPK yang memberhentikan 51 pegawai KPK tidak sesuai dengan putusan MK.***