"Memang untuk laporan polisinya itu sudah diterima dan sekarang ini baru masuk ke Krimsus Polda Metro Jaya untuk ditangani dan diteliti lebih lanjut," kata Yusri sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ pada Jumat, 28 Mei 2021.
Menurut Yusri, tim penyidik nantinya akan melayangkan surat pemanggilan untuk Roy Suryo selaku pelapor jika pasal dan alat bukti yang dipersangkakan dinilai selaras atau sudah dapat dinyatakan masuk tahap penyelidikan.
Baca Juga: Roy Suryo Laporkan Lucky Alamsyah ke Polisi: Dia Mencela Saya dengan 'Shame On You, RS'
"Kalau sudah masuk tahap penyelidikan, nanti akan ada kegiatan-kegiatan rencana kedepan yang dilakukan seperti mengundang pelapornya untuk klarifikasi dengan membawa sejumlah barang bukti yang ada," ungkapnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari serempetan mobil yang terjadi antara keduanya pada Sabtu, 22 Mei 2021 malam.
Melalui unggahan instagram pribadi Lucky Alamsyah menyebut mantan menteri berinisial RS telah melakukan tabrak lari dan tidak bertanggungjawab.
Warganet menduga bahwa inisial RS tersebut adalah mantan Menpora, Roy Suryo.
Kemudian Roy Suryo menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Namun, justru pihak Lucky yang memunculkan itikad tidak baik dengan menyebarkan berita bohong sehingga berujung pada laporan kepolisian.***