Dakwaan Jaksa Kepada Habib Rizieq Karam, Said Didu: Semoga Hakim Masih Tetap Sebagai Wakil Tuhan

- 28 Mei 2021, 09:23 WIB
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu soroti dakwaan JPU pada Habib Rizieq Shihab dan berharap Hakim masih jadi wakil Tuhan
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu soroti dakwaan JPU pada Habib Rizieq Shihab dan berharap Hakim masih jadi wakil Tuhan /Facebook/Muhammad Said Didu

 

PR BEKASI - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu mengomentari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Habib Rizieq Shihab yang gagal karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Hal tersebut disampaikan Said Didu melalui akun Twitternya, @msaid_didu.

"Semoga hakim masih tetap sebagai wakil Tuhan di muka bumi," kata Said Didu sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Jumat, 28 Mei 2021.

Said Didu bertanya-tanya, jika hakim memutuskan bahwa dakwaan jaksa ditolak. Maka sebetulnya, kata dia, kepentingan siapa yang jaksa dan polisi dahulukan.

Baca Juga: Tanggapi Said Didu, Fahri Hamzah: Kasih Kepercayaan ke Generasi Baru KPK, Mereka lebih Paham Cara Kerja

Sebagai informasi, JPU dan kepolisian adalah dua aparat penegak hukum yang pertama kali menyeret Habib Rizieq untuk ditahan dengan berbagai tuduhan pelanggaran terkait kasus kerumunan.

"Kira-kira Jaksa dan Polisi wakil siapa ya?," tanya Said Didu.

 

Tangkapan layar cuitan Said Didu.
Tangkapan layar cuitan Said Didu.

 

Pertanyaan Said Didu tersebut pun mengundang perhatian dari warganet yang berusaha mengemukakan pendapatnya.

Menurut seorang netizen Twitter bernama @FollowerRosul, jaksa dan kepolisian sama sekali tidak mencerminkan keadilan yang seharusnya diberikan sebagai 'wakil Tuhan'.

Baca Juga: Politisi PDIP 'Teriak' Minta Dana Bantuan ke Palestina Diaudit Pemerintah, Said Didu: Kalian Masih Waras?

"Wakil Tuhan yg tidak mencerminkan keadilan Tuhan. Dia telah menetapkan vonis ulama dan habaib. Pada gilirannya nanti ulama dan habaib akan memberatkan vonis mereka di akherat," tulisnya.

Sementara, menurut warganet lain, jaksa dan kepolisian saat ini bukanlah 'wakil Tuhan' melainkan wakil dari kepentingan pemerintahan.

"Wakil rezim," ucap @pirenaningsih.

Sebagai informasi, Habib Rizieq dan lima mantan petinggi FPI tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan UU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dalam kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Pihak yang Kontra Palestina Disebut Yahudi Pesek, Said Didu: Krisis Palestina Munculkan Akun-akun 'NKRI'

Vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur itu menyebutkan bahwa Habib Rizieq bersama lima terdakwa lainnya, yaitu Haris Ubaidilah, Ahmad Sobri Lubis, Alwi Ali Al-Atas bin Alwi Al-Atas, Idris alias Idris Al-Habsyi dan Maman Suryadi tidak terbukti melanggar Pasal 82 a Ayat 1 Junto Pasal 59 Ayat 3 huruf c dan d UU 16/2017 tentang Penetapan Perppu 2/2017 tentang Perubahan Atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 10 huruf b KUHP Juncto Pasal 35 Ayat 1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa-terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan kelima. Menyatakan membebaskan terdakwa-terdakwa tersebut dari dakwaan kelima," ujar Ketua Hakim, Suparman Nyompa, Kamis sore, 27 Mei 2021.

Putusan tersebut sekaligus mementahkan dakwaan Jaksa sebelumnya yang menyebut perayaan Maulid Nabi dan acara pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan melanggar protokol kesehatan.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim memutuskan Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq tidak terjadi tindakan kekerasan dan tidak mengganggu ketentraman dan atau ketertiban umum atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Baca Juga: Said Didu Singgung soal Yahudi Pesek, Ferdinand Hutahaen Lontarkan Sindiran Menohok

Majelis Hakim juga mementahkan Jaksa yang menyebut ada penutupan jalan di Petamburan, Jakarta Pusat saat acara tersebut.

"Hemat Majelis Hakim sesuai fakta persidangan, ternyata tidak ada penutupan jalan. Yang ada adalah pengalihan arus lalu lintas, itu pun dilakukan oleh Polisi Lalu Lintas bersama dengan aparat Dishub dan dibantu oleh anggota FPI," kata Hakim.

Karena menurut Majelis Hakim, jika anggota FPI dengan sendiri melakukan pengalihan arus lalu lintas, maka dipastikan akan ditindak dan dicegah oleh aparat polisi.

"Tetapi hal tersebut tidak ada, bahkan arus lalu lintas di sekitar lokasi acara berjalan lancar. Hal ini terbukti adanya kerja sama antara aparat Polisi Lalu Lintas, aparat Dishub dan anggota FPI," kata Hakim.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Twitter @msaid_didu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah