Geram Hakim Hanya Vonis HRS Denda 20 Juta dan Penjara 8 Bulan, Aktivis NU: Mengecewakan!

- 28 Mei 2021, 11:51 WIB
Gun Romli kecewa putusan vonis untuk Habib Rizieq hanya 8 bulan penjara.
Gun Romli kecewa putusan vonis untuk Habib Rizieq hanya 8 bulan penjara. /Twitter/@GunRomli

PR BEKASI - Aktivis Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus Kader PSI Mohamad Guntur Romli turut menanggapi hasil putusan vonis kepada terdakwa Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq.

Sebagaimana diketahui, putusan vonis kepada Habib Rizieq digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 27 Mei 2021.

Dalam gelaran sidang tersebut, Habib Rizieq divonis bersalah atas kasus kerumunan dan pelanggaran protokol Covid-19.

Baca Juga: Nagita Slavina Panik Alami Kram Perut, Rafathar Dibuat Penasaran dengan Wajah Adiknya

Habib Rizieq dijatuhi hukuman denda Rp20 juta terkait kasus kerumunan di Markaz Syariah, Megamendung, Bogor.

Sementara itu, untuk kasus kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq dijatuhi hukuman kurungan 8 bulan.

Menanggapi hal tersebut, Gun Romli mengaku kecewa pada putusan vonis hakim PN Jakarta Timur.

Baca Juga: Kecewa Akan Hasil Vonis Hakim pada Kasus HRS, Gun Romli: Bukan Cuma Kerumunan tapi Juga Penyebar Kebencian

"Mengecewakan!" kata Gun Romli dalam akun Twitter-nya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Jumat, 28 Mei 2021.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x