PR BEKASI - Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) M. Gde Siriana Yusuf, menanggapi vonis dari Majelis Hakim kepada Habib Rizieq Shihab.
Gde Siriana menyoroti vonis denda yang diberikan kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) sebesar Rp20 juta atas kasus kerumunan di Megamendung.
Menurutnya, kisah dari Prita bisa menjadi inspirasi untuk mengumpulkan uang logam untuk membayar vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim tersebut.
"Kisah Prita barangkali bisa menjadi inspirasi," katanya.
"Untuk mengumpulkan uang logam demi membayar vonis denda 20juta kepada HRS," katanya, menyambungkan.
Dia menilai itulah langkah yang dapat ditunjukkan oleh masyarakat dalam melawan.
"Inilah cara kita melawan," tulis Gde Siriana, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @SirianaGde pada Kamis, 27 Mei 2021.