Menurut Gun Romli, Habib Rizieq juga telah menyebarkan ujaran kebencian sehingga vonis denda Rp20 juta dan kurungan 8 bulan tidak tepat.
"Padahal isinya bukan cuma kerumunan tp juga penyebaran kebencian," tutur Gun Romli.
Baca Juga: Lutfi Agizal Minta Maaf Usai Diduga Sindir Rizky Billar: Self Reminder, Bukan untuk Siapa-siapa
Kecewa dengan putusan tersebut, Romli menyindir hakim PN Jakarta Timur dengan satire sebagai berikut.
"Hakim kayak hidup dalam goa atau mungkin dia tertidur selama puluhan tahun tiba2 diminta jatuhkan vonis," ucap Gun Romli.
Selain itu, Gun Romli mengungkap bahwa Habib Rizieq memiliki rekam jejak sebagai residivis sehingga tidak tepat vonis tersebut.
Baca Juga: Dianggap Budaya Kapitalis, Kim Jong Un Larang Warga Korut Gunakan Skinny Jeans
"Jelas-jelas Rizieq uda 3x masuk penjara & seorang residivis," tutur Gun Romli.
Pada penutupnya, Gun Romli menyampaikan doa agar jaksa penuntut umum (JPU) segera mengajukan banding terkait putusan vonis yang dianggap mengecewakan tersebut.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: Twitter