"Semoga Jaksa banding," kata Gun Romli.
Baca Juga: Studi AS Ungkap Sektor Kelapa Sawit di Indonesia Termasuk Penggerak Pembalakan Liar
Untuk informasi, vonis kasus dugaan penyebaran berita bohong tes swab di RS Ummi masih belum dirilis.
Adapun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa adalah hukuman pidana 15 tahun dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong tes swab di RS Ummi.***
Editor: Puji Fauziah
Sumber: Twitter