Geram Hakim Hanya Vonis HRS Denda 20 Juta dan Penjara 8 Bulan, Aktivis NU: Mengecewakan!

- 28 Mei 2021, 11:51 WIB
Gun Romli kecewa putusan vonis untuk Habib Rizieq hanya 8 bulan penjara.
Gun Romli kecewa putusan vonis untuk Habib Rizieq hanya 8 bulan penjara. /Twitter/@GunRomli

PR BEKASI - Aktivis Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus Kader PSI Mohamad Guntur Romli turut menanggapi hasil putusan vonis kepada terdakwa Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq.

Sebagaimana diketahui, putusan vonis kepada Habib Rizieq digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 27 Mei 2021.

Dalam gelaran sidang tersebut, Habib Rizieq divonis bersalah atas kasus kerumunan dan pelanggaran protokol Covid-19.

Baca Juga: Nagita Slavina Panik Alami Kram Perut, Rafathar Dibuat Penasaran dengan Wajah Adiknya

Habib Rizieq dijatuhi hukuman denda Rp20 juta terkait kasus kerumunan di Markaz Syariah, Megamendung, Bogor.

Sementara itu, untuk kasus kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq dijatuhi hukuman kurungan 8 bulan.

Menanggapi hal tersebut, Gun Romli mengaku kecewa pada putusan vonis hakim PN Jakarta Timur.

Baca Juga: Kecewa Akan Hasil Vonis Hakim pada Kasus HRS, Gun Romli: Bukan Cuma Kerumunan tapi Juga Penyebar Kebencian

"Mengecewakan!" kata Gun Romli dalam akun Twitter-nya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Jumat, 28 Mei 2021.

Gun Romli kecewa putusan vonis untuk Habib Rizieq hanya divonis 8 bulan penjara.
Gun Romli kecewa putusan vonis untuk Habib Rizieq hanya divonis 8 bulan penjara. Twitter Guntur Romli

Menurut Gun Romli, Habib Rizieq juga telah menyebarkan ujaran kebencian sehingga vonis denda Rp20 juta dan kurungan 8 bulan tidak tepat.

"Padahal isinya bukan cuma kerumunan tp juga penyebaran kebencian," tutur Gun Romli.

Baca Juga: Lutfi Agizal Minta Maaf Usai Diduga Sindir Rizky Billar: Self Reminder, Bukan untuk Siapa-siapa

Kecewa dengan putusan tersebut, Romli menyindir hakim PN Jakarta Timur dengan satire sebagai berikut.

"Hakim kayak hidup dalam goa atau mungkin dia tertidur selama puluhan tahun tiba2 diminta jatuhkan vonis," ucap Gun Romli.

Selain itu, Gun Romli mengungkap bahwa Habib Rizieq memiliki rekam jejak sebagai residivis sehingga tidak tepat vonis tersebut.

Baca Juga: Dianggap Budaya Kapitalis, Kim Jong Un Larang Warga Korut Gunakan Skinny Jeans

"Jelas-jelas Rizieq uda 3x masuk penjara & seorang residivis," tutur Gun Romli.

Pada penutupnya, Gun Romli menyampaikan doa agar jaksa penuntut umum (JPU) segera mengajukan banding terkait putusan vonis yang dianggap mengecewakan tersebut.

"Semoga Jaksa banding," kata Gun Romli.

Baca Juga: Studi AS Ungkap Sektor Kelapa Sawit di Indonesia Termasuk Penggerak Pembalakan Liar

Untuk informasi, vonis kasus dugaan penyebaran berita bohong tes swab di RS Ummi masih belum dirilis.

Adapun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa adalah hukuman pidana 15 tahun dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong  tes swab di RS Ummi.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah