PR BEKASI - Pengacara sekaligus eks kader PSI, Muannas Alaidid menanggapi hasil putusan vonis kepada terdakwa Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq.
Untuk informasi, terdakwa Habib Rizieq telah mendapat putusan vonis pada lanjutan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 27 Mei 2021.
Habib Rizieq divonis bersalah atas kasus kerumunan dan pelanggaran protokol Covid-19.
Adapun hukuman tersebut berupa hukuman denda Rp20 juta terkait kasus kerumunan di Markaz Syariah, Megamendung, Bogor.
Baca Juga: Muannas Alaidid Anggap Sikap Ngotot Novel Baswedan untuk Tetap di KPK Aneh: Dicurigai Banyak Pihak
Sementara itu, untuk kasus kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq dijatuhi hukuman kurungan 8 bulan.
Terkait hal tersebut, Muannas Alaidid mengajak untuk menghormati putusan vonis yang dikeluarkan hakim PN Jakarta Timur.
Walaupun demikian, Muannas mengungkap bahwa jaksa penuntut umum (JPU) dipastikan akan mengajukan banding.