Kecewa Vonis Habib Rizieq Hanya Denda Rp20 Juta dan Penjara 8 Bulan, Eks PSI: Jaksa Pasti Banding

- 28 Mei 2021, 13:24 WIB
Pengacara sekaligus eks kader PSI Muannas Alaidid sebut jaksa pasti banding seiring kecewa dengan vonis Habib Rizieq hanya denda Rp20 juta.
Pengacara sekaligus eks kader PSI Muannas Alaidid sebut jaksa pasti banding seiring kecewa dengan vonis Habib Rizieq hanya denda Rp20 juta. /PMJ News

 

Untuk informasi, JPU sebelumnya menuntut hukuman vonis berupa kurungan selams 2 tahun kepada terdakwa Habib Rizieq dalam gelaran sindang pada Senin, 17 Mei 2021.

Tuntutan hukuman kurungan 2 tahun tersebut mengacu pada kasus kerumunan di Margaz Syariah, Bogor dan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Sementara itu, vonis kasus dugaan penyebaran berita bohong tes swab di RS Ummi masih belum dirilis.

Adapun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa adalah hukuman pidana 15 tahun dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong tes swab di RS Ummi.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Twitter @muannas_alaidid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x