Untuk informasi, JPU sebelumnya menuntut hukuman vonis berupa kurungan selams 2 tahun kepada terdakwa Habib Rizieq dalam gelaran sindang pada Senin, 17 Mei 2021.
Tuntutan hukuman kurungan 2 tahun tersebut mengacu pada kasus kerumunan di Margaz Syariah, Bogor dan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sementara itu, vonis kasus dugaan penyebaran berita bohong tes swab di RS Ummi masih belum dirilis.
Adapun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa adalah hukuman pidana 15 tahun dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong tes swab di RS Ummi.***