Hal tersebut disampaikan Muannas Alaidid dalam akun Twitter-nya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Jumat, 28 Mei 2021.
Baca Juga: KPK Baru Pasang Foto Jokowi-Ma'ruf Amin Pertama Kali, Muannas Alaidid: Sudah Saatnya Disterilkan
"Tuduhan pertama untuk kasus kerumunan TKP di petamburan: Kita Hormati meski jaksa dipastikan banding karena terlanjur ajukan tuntutan 2 tahun," ucap Muannas Alaidid.
Muannas kemudian menegaskan bahwa putusan vonis hakim PN Jakarta Timur untuk kasus kerumunan Habib Rizieq juga harus dihormati, walaupun JPU akan mengajukan banding.
"Tuduhan ke2 untuk TKP kerumunan di Megamendung, Bogor. Jaksa dipastikan banding, putusan kurang dr 2/3 tuntutan 10 Bln penjara denda 20jt tnp penjara hny bayar denda, semua kt hormati," ujar Muannas Alaidid.