Amnesty International Tuduh Densus 88 Langgar HAM saat Tangkap Munarman, Muannas Alaidid: Jangan Sok Humanis

- 29 April 2021, 10:25 WIB
Muannas Alaidid tanggapi siaran pers Amnesty Internasional yang sebut cara penangkapan Munarman melanggar HAM.
Muannas Alaidid tanggapi siaran pers Amnesty Internasional yang sebut cara penangkapan Munarman melanggar HAM. /Instagram/@muannas_alaidid/

PR BEKASI – Pendiri dari Indonesian Cyber, Muannas Alaidid melontarkan kritik keras terhadap Amnesty International Indonesia.

Diketahui, Amnesty International Indonesia mengeluarkan siaran pers terkait penangkapan Eks Petinggi FPI Munarman oleh tim Densus 88.

Dalam siaran pers tersebut, Amnesty International Indonesia menyebut cara polisi menangkap Munarman disebut melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga: Viral! Awan Mirip Kapal Selam KRI Nanggala-402 di Pantai Sanur Bali, Warganet: Sudah Berada di Keabadian

Menanggapi hal tersebut, Muannas Alaidid nampak geram.

Muannas Alaidid menyampaikan bahwa HAM seharusnya dipakai melindungi seluruh masyarakat Indonesia bukan dipakai membela kelompok teror.

Jangan sok humanis. HAM mestinya dipakai untuk melindungi masyarakat banyak," kata Muannas Alaidid sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @muannas_alaidid pada Kamis, 29 April 2021.

Baca Juga: Selamatkan 10,1 Juta Jiwa, Satgas Merah Putih Polri Gagalkan Peredaran Narkoba 2,5 Ton Sabu

Bukan disalahgunakan bela jaringan teror bahkan kelompok bersenjata di Papua,” ujarnya melanjutkan.

Muannas Alaidid menjelaskan, berdasarkan perintah konstitusi negara wajib melindungi rakyatnya dan menjaga keutuhan NKRI.

“Perintah konstitusi negara wajib melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia serta keutuhan wilayahnya,” ujar Muannas Alaidid.

Tangkapan layar cuitan Muannas Alaidid.
Tangkapan layar cuitan Muannas Alaidid. /Twitter/@muannas_alaidid

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini 29 April 2021: Andin Merana, Akankah Aldebaran Selamat dari Kondisi Kritis?

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty, Usman Hamid mengatakan kepolisian harus mengusut dugaan pelanggaran atas penangkapan Munarman di kasus dugaan terorisme.

“Polisi terkesan melakukan penangkapan yang sewenang-wenang terhadap Munarman, serta mempertontonkan secara gamblang tindakan aparat yang tidak menghargai nilai-nilai HAM ketika menjemputnya dengan paksa,” kata Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 28 April 2021.

Menurut Usman Hamid, menyeret dengan kasar, tidak memperbolehkannya memakai alas kaki, menutup matanya dengan kain hitam merupakan perlakuan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat.

Baca Juga: Penangkapan Munarman Diduga Langgar HAM, Amnesty: Haknya Harus Dihormati, Apapun Tuduhan Kejahatannya

“Itu melanggar asas praduga tak bersalah,” ujar Usman Hamid.

Usman Hamid mengatakan tuduhan terorisme bukanlah alasan untuk melanggar hak asası seseorang dalam proses penangkapan.

“Munarman terlihat tidak membahayakan petugas dan tidak terlihat adanya urgensi aparat untuk melakukan tindakan paksa tersebut,” ujar Usman Hamid.

“Hak-hak Munarman harus dihormati apapun tuduhan kejahatannya,” ucapnya melanjutkan.

Baca Juga: Divestasi Jalan Tol karena Merugi, Said Didu: Siap-siap Cuci Piring, 2021 Bakal Panen Proyek yang Merangkak

Usman Hamid menjelaskan dalam Pasal 28 ayat (3) dari UU tersebut jelas menyatakan pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip HAM.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Twitter Amnesty Internasional Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x