Sehingga akan ada titik terang dalam kejelasan kasus tersebut akan tindak korupsi para tersangka.
Sebelumnya, lembaga antirasuah tersebut menduga ada kerugian negara senilai Rp152,5 miliar dalam pengadaan tanah di Munjul pada tahun 2019.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Tiga, Catat Formasi dan Ketentuan Umum dari KemenpanRB
"Diduga telah mengakibatkan kerugian negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar," ujar pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto.
Dikatakan bahwa pada awalnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.
Mereka hendak mencari tanah di wilayah Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.
Baca Juga: Populasinya Padat, China Jadi Penghasil Gunung Sampah Plastik Terbesar di Dunia
Setyo mengungkapkan salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan PDPSJ adalah PT Adonara Propertindo (AP).
Yang mana kegiatan mereka bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.
KPK sendiri telah menetapkan tiga orang tersangka dan satu korporasi yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.