KPK Disebut Akan Segera Panggil Anies Baswedan Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah, Dedek Uki: Maju Terus

- 28 Mei 2021, 14:25 WIB
Dedek Uki menanggapi kabar yang menyebut Anies Baswedan akan segera dipanggil KPK.
Dedek Uki menanggapi kabar yang menyebut Anies Baswedan akan segera dipanggil KPK. /Instagram/@uki_dedek

PR BEKASI - Mantan juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi atau yang akrab disapa Uki, menanggapi kabar terkait Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dinyatakan bahwa Anies Baswedan akan segera dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

Uki mengharapkan jangan sampai proses tersebut terganggu dengan upaya-upaya yang ini melemahkan KPK.

Baca Juga: Puan Maharani Disebut Punya Jasa Besar Bagi Karier Politiknya, Ganjar Pranowo: Dia Komandan Tempur

"Maju terus," ujarnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @uki23 pada Jumat, 28 Mei 2021.

"Jangan sampai progresnya terganggu oleh upaya-upaya yang ingin melemahkan KPK dengan politisasi TWK," sambung Uki.

Sementara itu, KPK menyampaikan akan segera mengirim panggilan pada pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul.

Baca Juga: Hakim Mufakat dengan Refly Harun di Sidang HRS, FPI Bisa Balik Lagi Jadi Ormas?

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan pemanggilan saksi dalam suatu perkara karena jika ada kebutuhan penyelidikan.

Sehingga akan ada titik terang dalam kejelasan kasus tersebut akan tindak korupsi para tersangka.

Sebelumnya, lembaga antirasuah tersebut menduga ada kerugian negara senilai Rp152,5 miliar dalam pengadaan tanah di Munjul pada tahun 2019.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Tiga, Catat Formasi dan Ketentuan Umum dari KemenpanRB

"Diduga telah mengakibatkan kerugian negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar," ujar pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto.

Dikatakan bahwa pada awalnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.

Mereka hendak mencari tanah di wilayah Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.

Baca Juga: Populasinya Padat, China Jadi Penghasil Gunung Sampah Plastik Terbesar di Dunia

Setyo mengungkapkan salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan PDPSJ adalah PT Adonara Propertindo (AP).

Yang mana kegiatan mereka bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.

KPK sendiri telah menetapkan tiga orang tersangka dan satu korporasi yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x